Sijunjung- Jajaran Satnarkoba Polres Sijunjung meringkus dua pelaku diduga penyalahgunaan sabu di Jorong Tanjung Pauh, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Senin (15 /4/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui humas menyebutkan, tersangka Iwan, 33, pekerjaan swasta, alamat Lubuk Sikarah Kota Solok. Tersangka kedua Bujang (30) alamat Tanah Garam Kecamatan Tanah Garam, Kota Solok.
Penangkanpan kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat ada yang sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu di daerah Muaro Bodi. Tanpa membuang waktu jajaran Satnarkoba Polres Sijunjung, langsung melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Alhasil sekira pukul 14.30 Wib aparat kepolisian menemukan dua laki-laki dicurigai sedang mengendarai kendaraan roda dua. Melihat gelagat ke dua yang dicurigai itu, anggota Satnarkoba langsung melakukan upaya penangkapan dan mengamankan keduanya.
Saat diamankan, disaksikan masyarakat setempat ketika penggeledahan tersangka mengakui kepemilikan sabu dengan barang bukti berupa satu buah bungkusan plastic klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening diduga sabu.
Bersamaan dengan itu juga disita satu handphone, sepeda motor BA 4024 PK. Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di MaPolres Sijunjung. (Fl)