AGAM-Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jorong Lansano Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung terjadi, Senin (17/2) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan rekannya Aiptu Septa Beni menjelaskan, korban Syaiful Anwar (53) warga Jorong Lansano Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.
Adapun kronologis kejadian, yaitu pada Senin (17/2) sekira pukul 03.00 WIB, di Jorong Lansano Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung telah terjadi curas yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku dengan cara membobol atau membuka paksa pintu belakang rumah korban menggunakan linggis dan parang.
Kemudian setelah masuk ke dalam rumah langsung mendobrak pintu kamar korban dan para pelaku memerintahkan korban untuk membuka brangkas yang berada di dalam kamar korban.
“Selanjutnya para pelaku mengikat korban beserta keluarga yang lain sebanyak 5 lima orang dengan cara mengikat tangan mereka menggunakan ikat pinggang, kabel, hedrayer dan kain sarung,” katanya.
Selanjutnya pelaku mengambil barang- barang berharga milik korban. Adapun jenis barang yang diambil pelaku berupa uang sebanyak Rp20 juta, emas sebanyak 20 emas, senapan angin, 1 unit Mesin CCTV dan 1 unit Handphone.
Usai mengikat dan mengambil barang milik korban, sekira pukul 03.30 WIB pelaku meninggalkan rumah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp50 juta,” katanya.
Ditambahkan, saat kejadian para pelaku menggunakan pakaian warna hitam, memakai sebo dan memakai sarung tangan.
“Kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Agam, “katanya. (210)