Payakumbuh – Sebanyak 25 orang terjaring petugas dalam razia Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilakukan selama 1,5 jam di hari pertama operasi yustisi dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Meski tidak ada yang membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan itu, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di sekitaran Tugu Adipura harus melaksanakan kerja sosial dengan menyapu sampah yang ada di sekitaran Tugu Adipura, Senin (12/10).
Walikota Payakumbuh Riza Falepi, bersama Kapolres AKBP Alex Prawira, memimpin apel perdana operasi yustisi Perda nomor 6 Tahun 2020, di depan Pos Kota, sekitaran Tugu Adipura. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kurniawan Wijonarko, Kepala Kejaksaan Negeri Suwarsono, Sekda Rida Ananda, Kasatpol PP Devitra, Danramil 01/Pyk Mayor Inf. T Barus dan stakeholder lainnya.
Sesuai AKB itu, Satgas Covid-19 dari TNI-Polri dan Satpol PP akan memberi sanksi kepada para pelanggar yang terjaring razia. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial dengan memakai atribut rompi oranye pelanggar perda, apabila tidak mau maka ada opsi membayar denda.
“Kemudian, bila pelanggar sudah berkali-kali kedapatan oleh petugas, mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan berupa denda dan hukuman kurungan penjara. Catatan rekor pelanggar akan disimpan lewat aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira.
Sebelumnya, Walikota Riza Falepi mengimbau kepada warganya, agar sama-sama peduli dengan sesama, pakai masker kemana pergi. Tetap menerapkan protokol kesehatan kalau keluar rumah dan menghindari kerumunan.
“Kita minta petugas tegas menindak, baik warga sipil maupun pegawai pemerintah. Siapa pun yang melanggar sanksinya sama. Apabila ada pelanggar yang membawa masker, tapi tidak dipakainya tetap ditindak juga,” ucap Wako Riza.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebutkan, ke depan razia yang dilakukan tidak hanya secara stasioner saja, akan tetapi ada petugas berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah. “Saat ini kita pertama kali menegakkan aturan Perda AKB bersama jajaran TNI-Polri. Kita berharap dengan telah mendapatkan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan dapat lebih disiplin lagi dan mengikuti aturan yang sudah ada demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Payakumbuh ini,” ucapnya.
Dikatakan, jadwal razia stasioner di tiga titik seperti Tugu Adipura, Medan Nan Bapaneh dan Pelataran Parkir Pasar Ibuh sewaktu-waktu dapat berubah. “Penegakan aturan bisa saja kita lakukan di beberapa usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat-tempat ramai, untuk saat ini respon masyarakat dengan penegakan aturan cukup positif, kami mengimbau warga agar terus dapat memakai masker saat keluar rumah,” kata Devitra. (207)