Hukum  

Warga Pekanbaru Ditangkap Polres Pesisir Selatan Karena Maling Motor

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PESSEL – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu, 30 Juni 2024.

Pelaku yang diketahui berinisial BP (19), warga Jalan Nenas Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

BP dibekuk polisi di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Bayang IPTU Budi Saputra menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25/B/VI/2024/SPKT-A/Sek-Byg/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.

“Laporan ini dibuat oleh Rizki Hidayatul Ihsan pada 4 Juni 2024,” katanya.

Pada Kamis, 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap BP yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor.

BP bersama rekannya RSA mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA-5139-GL pada Selasa, 04 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di tempat parkiran orgen tunggal di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah penangkapan, tim Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam yang dicuri.

Selain itu, tim juga mencari dan mencatat keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.

Pelaku BP langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bayang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)