Batusangkar- Seorang pria berinisial RS (49 tahun), warga Kecamatan Rambatan, ditangkap oleh Tim Tarantula Polres Tanah Datar di pinggir jalan Rambatan pada Minggu (28/7/2024). Penangkapan ini dilakukan karena RS diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, yang didampingi oleh Humas Polres Gusrizal pada Selasa (30/7/2024), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka RS didasarkan pada informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Kecamatan Rambatan.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Tarantula segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan di Rambatan.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Hasil penggeledahan menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening milik tersangka.
Tersangka RS dan barang bukti (BB) segera dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mrt)