“Sebenarnya ini dilema kami, suku di sini ada lima, sementara kepala kaum mencapai 13 orang. Jadi, apabila rekomendasi ninik mamak di luar yang kami akui tentu tidak dapat kami layani,” katanya.
Terkiat tuntutan masyarakat yang merasa dipersulit, kata dia pemerintah nagari untuk sementara mengambil kebijakan meniadakan syarat persetujuan ninik mamak dalam mengurus surat NA pernikahan.
Sementara, Camat Kotok Salak, Syarbaini Chan menyampaikan masyarakat memutuskan membubarkan diri setelah ada kesepakatan antara pemerintah nagari dan masyarakat.
Salah satu poin kesepakatan itu, kata dia pemerintah nagari untuk sementara menghapus kebijakan yang mengisyaratkan persetujuan ninik mamak dalam pengurusan surat keterangan nikah dan cukup keterangan dari masing-masing kepala jorong atau kepala dusun saja. (Fery Piliang)