Batusangkar- AG (39), seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar, diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar pada Kamis (21/3/2024) atas dugaan penyalahgunaan Sabu-sabu.
Menurut keterangan Kapolres yang disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, Sabtu (23/3/2024), AG ditangkap di rumahnya di Tanjung Baru, Tanah Datar.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Tarantula mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Kecamatan Tanjung Baru. Setelah melakukan penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap AG yang saat itu berada di rumahnya. Setelah penangkapan, Tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat setempat.
Selama penggeledahan, Tim menemukan empat paket diduga sabu yang terbungkus plastik bening yang diduga milik pelaku. Selain itu, Tim juga menemukan satu set alat isap sabu atau bong di bawah meja dapur dalam rumah tersangka.
AG dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka AG dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mr)