PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBSKDA) Riau kembali dititipkan satwa dilindungi untuk dirawat dan direhabilitasi. Kali ini, satwa itu jenisnya Elang Brontok.
“Atas ini siatif warga, elang yang sering mencari makan di perumahan penduduk PT. Pertamina Dumai itu diserahkan kepada kami,” kata Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau, Heru Sutmantoro, Senin (2/11/2020).
Berdasarkan keterangan warga yang menyerahkan, Elang Brontok tersebut ‘kerap’ membahayakan masyarakat
“Elang tersebut sering mencari makan dan membahayakan anak-anak disana,” ucap Heru Sutmantoro.
Atas inisiatif warga, Elang Brontok tersebut ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan ke BKSDA untuk dirawat dan direhabilitasi.
“Meski kaki sebelah kiri elang cacat, namun secara kondisi dalam kondisi sehat,” katanya.
Heru Sutmantoro, menambahkan, diduga Elang Brontok ini merupakan hewan peliharaan yang lepas dari kandangnya.
“Rentang usia sekitar satu tahun, elang ini jinak,” jelasya
Saat ini, satwa dilindungi tersebut berada di kandang satwa BBKSDA Riau untuk menjalani perawatan dan proses rehabilitasi untuk segera dilepasliarkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, disebutkan semua jenis elang masuk kategori dilindungi.(rahmat)