Dijelaskannya, manfaat Program JKK dan JKM tersebut diatur dalam PP 82 tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa tersebut diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang tertuang dalam Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.
Sementara itu, Direktur BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
“Melalui program BPJamsostek, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, BPJamsostek Cabang Padang juga melakukan penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada anak-anak dari peserta yang diselenggarakan di Istana Gubernuran Rabu sore itu.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar Prita Wadhani menyampaikan rasa senang atas implementasi dari manfaat program JKK dan JKM peserta BPJamsostek kepada anak-anak dari penerima manfaat tersebut. Menurutnya, beasiswa tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi keluarga terkait pendidikannya.
“Disnakertrans Sumbar saat ini memiliki target untuk menambah jumlah kepesertaan BPJamsostek sebanyak 1 juta orang pekerja pada non PNS, buruh harian lepas dan pekerja dari sektor lain yang pekerjanya belum menjadi peserta. Tujuannya agar para pekerja di seluruh Sumbar dapat menerima manfaat dari program BPJamsostek baik bagi dirinya sendiri maupun untuk keluarganya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Dwi Emanto Rahman Hajianto mengatakan, penyerahan beasiswa Aapril lalu seharusnya diserahkan sejak Desember 2019 lalu, namun baru dapat terealisasi seiring keluarnya petunjuk teknis penyalurannya melalui Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.
Dwi mengungkapkan, di Sumbar sejak tahun 2019 ada sekitar 202 pekerja yang meninggal termasuk yang disebabkan meninggal akibat kecelakaan kerja. Dari pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek tersebut, ada 326 orang anak yang menerima manfaat dari program JKK dan JKM orangtuanya, jumlah anak tersebut sesuai dengan ketentuan dari program tesebut yakni 2 orang anak dari tiap peserta yang akan menerima beasiswa pendidikan sampai kuliah.
“Untuk estimasi dari keseluruhan beasiswa kepada seluruh anak yang terdaftar menerima manfaat program tersebut berjumlah sekitar Rp 1,08 Miliar. Jika diakumulasikan, jumlah beasiswa yang didapatkan untuk dua orang anak yakni sebesar Rp 174 juta,” katanya.