“Beberapa saat yang lalu, sesuai Surat Edaran nomor 8, maka kita membagi jam mulai bekerja, di dua gelombang, di jam 7:00 sampai 7.30, dan 10:00 sampai 10.30,” kata Yurianto.
Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kapasitas commuter dapat terisi oleh para penumpang sesuai dengan syarat aman jaga jarak.
Meskipun di tengah pandemi, sebagian besar masyarakat dihadapkan pada pekerjaan yang menuntut produktivitas. Menyikapi situasi ini, Yurianto mengingatkan untuk aman COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik. (aci)