Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Ali Bakri secara keseluruhan mengajak Pemko Pariaman dan mengingatkan kembali bahwa regulasi yang dibuat ini nantinya akan menjadi sebuah produk hukum daerah yang berlaku secara umum bagi masyarakat Kota Pariaman, tentunya efektifitas dan efisiensi upaya strategis dalam mensosialisasikannya tidak bisa diabaikan.
Fraksi Nasden yang disampaikan oleh Taufik menyimpulkan bahwa perlunya regulasi dan aturan – aturan yang baru terkait perkembangan dan kondisi daerah, diperlukan pemikiran – pemikiran dan kerja sama yang baik diberbagia elemen pemerintahan agar nantinya Ranperda yang telah disusun melahirkan Perda yang handal, tepat dan layak untuk ditetapkan.
Fraksi PPP yang disampaikan oleh Azman Tanjung mengatakan untuk Ranperda pertama bahwa apakah sudah ada kajian dari pemerintah Kota Pariaman terhadap Pencegahaan Perumahaan Kumuh dan Pemukiman kumuh didaerah pesisir Pantai Kota Pariaman? Karena seperti diketahui untuk perumahan dan pemukiman kumuh ini paling banyak didaerah pesisir pantai, yang didalam program jangka panjang Walikota Pariaman, akan dijadikan kawasan wisata. Ranperda kedua ia meminta Pemerintah tetap mempertimbangan ketersedian ruang terbuka hijau, hutan kota dan penataan bangunan-bangunan pemerintah serta penataan zona-zona peruntukan yang bisa dijadikan pedoman kepastian dalam bersinvestasi oleh masyarakat. Pada Ranperda ketiga ia mengusulkan supaya tidak terlalu seringnya terjadi perubahaan Perda yang prosesnya memakan waktu, apakah tidak kajian dari Pemerintah Dearah bagaimana untuk penyesuain tarif ini ada mekanisme lain, selain perubahaan Perda.
Fraksi Partai Bulan Bintang Nurani yang disampaikan oleh Riko Saputra mengatakan bahwa Ranperda pertama, fraksi sangat mendukung namun harus dilaksanakan pemetaan wilayah kecamatan yang memiliki potensi kumuh. Untuk Ranperda kedua, fraksi menilai perlunya dilakukan penataan ruang yang jelas yang dapat mengantisipasi potensi bencana. Sementara Ranperda ketiga menurut Fraksi perlu dilakukan pengoptimalisasian terhadap potensi pendapat asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi objek dan fasilitasi dikawasan wisata.