Webinar IAPA, Genius Umar Paparkan Kebijakan di Tatanan Kehidupan Baru

Genius Umar

PARIAMAN – Indonesian Association For Publik Administration (IAPA) mengelar webinar nasional secara virtual tentang “Transformasi Birokrasi dan Sistem Kerja ASN pada Masa New Normal Sebagai Strategi Peningkatan Kinerja Pembangunan Daerah”,. Webinar ini diikuti 60 anggotanya. Pemko Pariaman salah satu Anggota IAPA ikut Webiner tersebut, Selasa (28/7).

Walikota Genius Umar menyampaikan tentang kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Pariaman terkait dengan apa yang telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020, tentang imbauan kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan beberapa hal, seperti melakukan penyederhanaan proses bisnis, dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

“Berdasarkan hal tersebut Pemko Pariaman sudah membuat tiga kebijakan tentang sistem kerja ASN pada masa new normal ini, sebagai strategi peningkatan kinerja pembangunan daerah. Tiga kebijakan tersebut adalah pertama tentang “Pemanfaatan Media TIK,” ucap Genius Umar.

Pemanfaatan Media TIK yang dilakukan adalah untuk mengurangi kerumunan banyak orang dalam melakukan pekerjaannya seperti, Bimtek, Rapat, Sosialisasi, Musrembang dan kegiatan lainnya, diganti dengan menggunakan sarana teleconference dan webinar.

Untuk penyesuaian sistem kerja ASN, Pemko membagi dalam dua sistem yaitu melakukan sistem pekerjaan dari kantor (Work From Office), dan sistem bekerja dari rumah (Work From Home).

Untuk ASN yang melakukan pekerjaan dari kantor (WFH), semua ASN tetap bekerja seperti biasa tetapi tetap harus memenuhi semua protokol covid-19 seperti, meniadakan apel pagi dan absensi finger print, pengukuran suhu tubuh ketika memasuki kantor, menggunakan masker, mengatur jarak tempat duduk dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Kemudian untuk ASN yang melakukan pekerjaan dari rumah ada beberapa kriteria yang menjadi acuan kami yaitu seperti, ibu hamil, ibu menyusui, ASN berumur 55 tahun keatas, ASN yang memiliki penyakit bawaan/menahun, ASN yang sakit, dan bagi ASN yang berdomisili di luar kota .

Selanjutnya, untuk ASN yang akan melakukan kegiatan keluar daerah terutama ke daerah yang ada zona merah covid-19 ditiadakan atau dibatasi, untuk mencegah terjangkitnya atau tertular dari virus covid-19.

Cara ysng dilakukan oleh Pemko dalam webinar tersebut mendapatkan apresiasi dari para narasumber yang lainnya, dan juga para peserta dari IAPA Sumbar yang mengikuti webinar secara virtual. (agus)