Pariaman – Dengan dilantiknya Yogi Firman, dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Pariaman, maka langkaplah unsur pimpinan. Dimana , untuk posisi Ketua di jabat oleh Muhajir Muslim Lc dari Fraksi PKS, Wakil Ketua 1, Riza Saputra, dari Fraksi Partai Golkar.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Yogi Firman, ST sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan 2024 – 2029 dilakukan oleh Ketua Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pariaman Kelas IB Pariaman, Dedi Kuswara pada rapat paripurna pelantikan Serta pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Pariaman definitif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Jumat (1/11).
Sementara itu, Pj. Walikota Pariaman, Roberia mengucapkan selamat kepada Yogi Firman yang telah menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Pariaman.
September 2024 lalu, telah dilaksanakan pengambilan Sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Pariaman definitive untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua I, namun karena belum keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Parta Demokrat pusat maka pelantikan Wakil Ketua II diundur.
“Saat ini kondisi saya memang sedang tidak baik – baik saja, namun untuk Kota Pariaman lebih baik lagi saya akan selalu berusaha menjalankan amanah yang diberikan dengan semaksimal mungkin. Begitu juga hendaknya dengan bapak dan ibu anggota DPRD Kota Pariaman. Kita bekerja untuk masyarakat lebih baik lagi, “ ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD dilantik, Yogi Firman usai pelantikan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman yang telah memberikan kepercayaan dan doanya sehingga hari ini dilaksanakan pelantikan jabatan Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024 – 2029.
“Hari ini merupakan momentum yang istimewa, karena secara formal dan konstitusional, saya telah resmi menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman. Namun meskipun menjadi pimpinan, saya akan selalu ada untuk masyarakat Kota Pariaman dan akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pariaman untuk Kota Pariaman lebih baik lagi. Ini kebanggan tersendiri bagi saya, yang telah memperoleh kepercayaan dan kehormatan untuk memimpin DPRD Kota pariaman selama lima tahun kedepan, “ tuturnya.
Rapat paripurna pelantikan serta pengambilan Sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Pariaman definitif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tanggal 22 Oktober 2024 tentang peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Pariaman masa jabatan 2024 – 2029.
“Kita akan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Pariaman dan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Tidak hanya itu, kita juga menginginkan seluruh jajaran untuk bersinergi dalam memanfaatkan seluruh fungsi DPRD guna memperkuat kemitraan yang intensif dan profesional, demi mewujudkan Kota Pariaman yang lebih baik dan maju,” harapnya. (agus)